Dewan Pers menolak RUU Penyiaran, Kebebasan Pers Bisa Berakhir! : Samudera Nasional

banner 468x60

banner 336x280

JAKARTA – Dewan Pers dengan tegas menolak usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, karena isinya dinilai mampu mengekang kebebasan pers dan menyulitkan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik yang berkualitas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan RUU tersebut dengan berbagai argumen. Pertama terkait kebijakan hukum, dimana UU 40 Tahun 1999 tidak masuk dalam penilaian UU Penyiaran.

“Hal tersebut mencerminkan kegagalan mengintegrasikan kepentingan menghasilkan jurnalisme berkualitas sebagai produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran-saluran platform tersebut,” kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:

Kedua, UU Penyiaran menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak bebas, independen, dan tidak menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas karena berada dalam konteks pemberitaan.

“Dewan Pers menilai perubahan ini dengan melanjutkan beberapa aturannya akan menjadikan pers sebagai produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan independen,” kata Ninik.

Ketiga, dari sisi proses RUU penyiaran melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XIII/2020 yang menyatakan bahwa untuk menyusun suatu peraturan perlu melibatkan dan melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA:

Maksudnya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat didengar pendapatnya, hak masyarakat dipertimbangkan pendapatnya, kata Ninik.

“Jika masukan masyarakat tidak terintegrasi, maka pengambil kebijakan pun diminta menjelaskan mengapa masukan tersebut tidak terintegrasi, dan dalam konteks UU Penyiaran ini, Dewan Pers dan konstituen sebagai penegak UU 40 tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya. Bertindak. akun,” tutupnya.



Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *