Bila sobat sedang perlu jawaban atas pertanyaan: “10. Apakah Ijma’ sudah ada ketika nabi masih hidup ….”, maka sobat sudah berada di website yang benar.
Disini tersedia pilihan solusi mengenai soal tadi. Ayok lanjutkan membaca …
——————
Soal
10. Apakah Ijma’ sudah ada ketika nabi masih hidup ….
Solusi #1 untuk Soal: 10. Apakah Ijma’ sudah ada ketika nabi masih hidup ….
Jawaban:
IJMA’ MENURUT BAHASA Ijma’, secara etimologi berasal dari kalimat ajma’a yujmi’u Ijma’an dengan isim maf’ul mujma yang memiliki dua makna. Pertama. Ijma’ secara etimologi bisa bermakna tekad yang kuat [1]. Oleh karena itu, jika dikatakan “ajma’a fulan ‘ala safar”, berarti bila ia telah bertekad kuat untuk safar dan telah menguatkan niatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’alal : فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ … Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku)…. [Yûnus/10:71]. Kedua. Ijma’ secara etimologi juga memiliki makna sepakat [2]. Jika dikatakan “ajma’ muslimun ‘ala kadza”, berarti mereka sepakat terhadap suatu perkara, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menyatukan umat ini di atas kesesatan untuk selamanya.[3] IJMA’ MENURUT ISTILAH Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan makna Ijma’ menurut arti istilah. Ini dikarenakan perbedaan mereka dalam meletakkan kaidah dan syarat Ijma’. Namun definisi Ijma’ yang paling mendekati kebenaran adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dari kalangan umat Muhammad setelah wafatnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa tertentu atas suatu perkara agama.[4] Penjelasan Definisi Ini Sebagai Berikut : Para ulama ahli ijtihad terlibat dalam kesepakatan tersebut, baik dalam bentuk keyakinan,ucapan dan perbuatan. Penyebutan kata “para ulama ahli ijtihad” dalam definisi ini memberikan makna kesepakatan kalangan awam tidak termasuk ijma’. Karena kesepakatan dan perbedaan mereka tidak perlu diperhitungkan begitu juga kesepakatan sebagian para ulama juga tidak bisa dianggap ijma. Ijtihad, maksudnya pengerahan kemampuan pikiran secara maksimal untuk menghasilkan putusan hukum.(berdasarkan dalil-dalil syar’i,-red) Setelah wafat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (maksudnya Ijma’ itu terjadi setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, -red). Karena Ijma’ pada masa hidup beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dianggap, lantaran semua hukum diputuskan secara langsung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui perantara wahyu. Pada masa tertentu, ini memberikan penegasan bahwa Ijma’ tidak harus muncul dari kesepakatan para ulama sepanjang masa hingga Kiamat, bahkan hanya pada masa hidupnya para ulama ahli ijtihad pada saat terjadinya masalah saja. Perkara agama, yaitu mencakup semua urusan yang terkait dengan masalah syar’iyah,’aqliyah, ‘urfiyah dan bahasa. Maksud umat adalah umat ijabah, atau mereka yang mengikuti ajaran dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, berarti umat dari kalangan ahli bid’ah tidak termasuk kelompok ahli ijtihad.[5] Ijma’ tidak hanya terjadi pada zaman tertentu saja. Di antara ulama ada yang membatasi Ijma’ hanya terjadi pada masa sahabat, seperti pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah yang menukil dari Sulaiman bahwa tidak ada Ijma’ kecuali Ijma’ Sahabat [6]. Ada juga yang berpendapat bahwa Ijma’ bisa saja terjadi dalam masalah selain hukum syariat. Begitu pula ada sebagian ulama yang hanya membatasi Ijma’ pada masalah hukum syariat saja, dan inilah pendapat yang benar kecuali jika masalah selain agama tersebut ada kaitan erat dengan hukum agama Islam.[7] HAKIKAT IJMA’ Hakikat Ijma’, seperti ditegaskan Syaikhul-Islam rahimahullah, ialah kesepakatan para ulama kaum muslimin atas hukum tertentu. Bila Ijma’ telah diputuskan secara permanen atas suatu hukum, maka tidak boleh bagi siapapun keluar dari keputusan Ijma’ tersebut, karena mustahil umat Islam sepakat berada di atas kesesatan.
——————
Sekian tanya-jawab tentang 10. Apakah Ijma’ sudah ada ketika nabi masih hidup …., diharapkan dengan jawaban tadi bisa membantu memecahkan soal kamu.
Bila kamu masih punya soal lainnya, silahkan gunakan tombol search yang ada di halaman ini.