Jika teman-teman sedang mencari jawaban dari pertanyaan: “17. Menteri komunikasi dan informatika mengimbau melalui Permen Nomor 14 Tahun 2014 untuk menggunaka…”, maka kamu sudah berada di halaman yang tepat.
Di laman ini ada pilihan jawaban mengenai soal itu. Silakan telusuri lebih lanjut.
——————
Soal
17. Menteri komunikasi dan informatika mengimbau
melalui Permen Nomor 14 Tahun 2014 untuk
menggunakan media sosial secara bijak. Sebagai
bentuk pengamalan Pancasila, warga negara
hendaknya mematuhi imbauan tersebut dengan
cara….
a. tidak mengaktifkan media sosial dalam bentuk apa pun
b. memanfaatkan media sosial untuk urusan kampanye saja
c. selalu memastikan kebenaran informasi yang terbesar dalam media sosial
d. menyebarkan seluruh pesan kampanye yang masuk melalui media sosial
e. mengajak keluarga dan sanak saudara untuk mendukung partai yang didukung
Jawaban #1 untuk Soal:
17. Menteri komunikasi dan informatika mengimbau
melalui Permen Nomor 14 Tahun 2014 untuk
menggunakan media sosial secara bijak. Sebagai
bentuk pengamalan Pancasila, warga negara
hendaknya mematuhi imbauan tersebut dengan
cara….
a. tidak mengaktifkan media sosial dalam bentuk apa pun
b. memanfaatkan media sosial untuk urusan kampanye saja
c. selalu memastikan kebenaran informasi yang terbesar dalam media sosial
d. menyebarkan seluruh pesan kampanye yang masuk melalui media sosial
e. mengajak keluarga dan sanak saudara untuk mendukung partai yang didukung
Jawaban:
C . selalu memastikan kebenaran informasi yang tersebar
dalam media sosial.
Penjelasan:
i ‘ m sorry jiwa jawaban yang saya berikan salah , tapi menurut saya adalah “C”
——————
Nah itulah jawaban tentang 17. Menteri komunikasi dan informatika mengimbau melalui Permen Nomor 14 Tahun 2014 untuk menggunaka…, diharapkan dengan solusi ini dapat membantu menyelesaikan masalah sobat.
Kalau kamu masih memiliki soal yang lain, silahkan gunakan menu search yang ada di website ini.