Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: artikel tentang Hak Asasi Manusia, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
artikel tentang Hak Asasi Manusia
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: artikel tentang Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. PengertianHAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
– Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
C. Ruang lingkup HAMRuang lingkup HAM meliputi;1. Hak milik pribadi2. Hak pribadi3. Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahanDan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup2. Hak untuk mendapat pekerjaan3. Hak kemerdekaan dan keamanan4. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum5. Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara6. Hak untuk memiliki suatu benda7. Hak untuk mengeluarkan pendapat8. Hak bebas dalam memeluk agama9. Hak untuk berdagang10. Hak untuk mendapat pendidikan11. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat Dan masih banyak lagi.
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: artikel tentang Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.
PengertianHAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya (Kaelan: 2002).Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia.John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsa.HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai
HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
– Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik.Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak
yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya.Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua.
Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan.Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang
terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative
seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
C. Ruang lingkup
HAMRuang lingkup HAM meliputi;1. Hak milik pribadi2. Hak
pribadi3. Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan
sosial4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah
pemerintahanDan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh
setiap manusia adalah
sebagai berikut;
1. Hak untuk
hidup2. Hak untuk mendapat pekerjaan3. Hak kemerdekaan dan
keamanan4. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum5.
Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara6. Hak untuk
memiliki suatu benda7. Hak untuk mengeluarkan pendapat8. Hak
bebas dalam memeluk agama9. Hak untuk berdagang10. Hak untuk
mendapat pendidikan11. Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat Dan masih banyak lagi.
Sekian tanya-jawab mengenai artikel tentang Hak Asasi Manusia, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.