Kalau teman-teman lagi memerlukan jawaban dari soal: bunyi dari pasal 1 butir 12 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka teman-teman ada di tempat yang benar.
Di laman ini ada beberapa jawaban tentang soal tersebut. Silakan baca lebih jauh.
——————
Soal
bunyi dari pasal 1 butir 12 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Solusi #1 untuk Soal: bunyi dari pasal 1 butir 12 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Jawaban:
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN.
Penjelasan:
semoga membantu
——————
Demikianlah jawaban tentang bunyi dari pasal 1 butir 12 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kami harap dengan solusi di atas bisa membantu memecahkan soal sobat.
Mungkin sobat masih memiliki soal lain, jangan ragu pakai menu search yang ada di situs ini.