Kalau sobat lagi membutuhkan jawaban dari soal: Dalam UUD 1945 Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan antara lain, kecuali… Select…, maka kamu sudah berada di halaman yang tepat.
Disini tersedia pilihan jawaban tentang soal itu. Yuk baca kelanjutannya ….
——————
Pertanyaan
Dalam UUD 1945 Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan antara lain, kecuali… Select one: a. memutus pembubaran partai politik b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang c. memutus perselisihan tentanghasil pemilihan umum d. pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar e. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Solusi #1 untuk Pertanyaan: Dalam UUD 1945 Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan antara lain, kecuali… Select one: a. memutus pembubaran partai politik b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang c. memutus perselisihan tentanghasil pemilihan umum d. pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar e. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
jawabannya B
maaf kalo salah 🙂
——————
Demikianlah solusi tentang Dalam UUD 1945 Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan antara lain, kecuali… Select…, kami harap dengan jawaban ini dapat membantu menyelesaikan masalah sobat.
Kalau sobat masih mempunyai soal yang lain, silahkan pakai tombol pencarian yang ada di halaman ini.