Apabila kamu sedang perlu solusi atas pertanyaan: filosofi dari hak asasi manusia, maka kamu ada di halaman yang tepat.
Disini ada pilihan solusi mengenai pertanyaan itu. Yuk lanjutkan membaca …
——————
Soal
filosofi dari hak asasi manusia
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: filosofi dari hak asasi manusia
Landasan Filosofis
Setiap orang atau masyarakat tentu memiliki masalah. Ada masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari, ada pula masalah yang bersifat fundamental filsafati. Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian masalah secara mitologis itu dipandang tidak memuaskan manusia. Kemudian, manusia mencari penyelesaian dengan kemampuan sendiri yaitu berpikir. Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir bersifat kefilsafatan.
Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal. Radix artinya akar. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya. Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif. Dalam memikirkan objeknya, filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial.
Secara etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo artinya cinta, to love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan dan kebenaran). Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan IPTEK (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi UUD negara, sekaligus sebagai norma dasar dan tertinggi di dalam Negara. Pancasila sebagai norma dasar Negara atau pokok kaidah negara yang fundamental oleh MPR tidak diamandemen (diubah). HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut.
——————
Demikian jawaban tentang filosofi dari hak asasi manusia, semoga dengan solusi ini bisa membantu memecahkan soal kamu.
Apabila kamu masih memiliki soal lainnya, silahkan gunakan tombol search yang ada di tempat ini.