Jika sobat lagi memerlukan solusi atas soal: fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang undang yang dimiliki oleh, maka kamu sudah berada di artikel yang benar.
Di halaman ini tersedia pilihan solusi mengenai soal tersebut. Yuk telusuri lebih jauh.
——————
Pertanyaan
fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang undang yang dimiliki oleh
Solusi #1 untuk Soal: fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang undang yang dimiliki oleh
MPR,DPR,DPD…. ……….
Solusi #2 untuk Soal: fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang undang yang dimiliki oleh
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
——————
Nah itulah solusi mengenai fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang undang yang dimiliki oleh, kami harap dengan jawaban tadi bisa membantu menyelesaikan masalah teman-teman.
Apabila sobat masih ada soal yang lain, tak usah ragu pakai menu pencarian yang ada di situs ini.