Apabila kamu sedang memerlukan jawaban atas pertanyaan: “Hukum potong tangan bagi pelaku percurian termasuk pembahasan dalam fikih”, maka teman-teman ada di situs yang tepat.
Di artikel ini tersedia pilihan jawaban tentang pertanyaan tersebut. Yuk dibaca jawabannya ….
——————
Soal
Hukum potong tangan bagi pelaku percurian termasuk pembahasan dalam fikih
Solusi #1 untuk Pertanyaan: Hukum potong tangan bagi pelaku percurian termasuk pembahasan dalam fikih
Pemberlakuan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian termasuk dalam pembahasan fiqih …
- Islam
Pembahasan
Ajaran agama islam mengajarkan bahwa hukuman untuk tindak pidana pencurian yaitu hukuman potong tangan. karena dalam Islam menganggap harta merupakan salah satu hal yang harus dijaga. Oleh karena itu, harus ada hukuman yang setimpal diberlakukan untuk masalah pencurian.
Tertulis dalam QS Al-Maidah yaitu ayat 38, Allah SWT telah berfirman bahwa: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Namun demikian, hukuman potong tangan tidak akan bisa diterapkan secara semena-mena. Dalam Tafsir Al-Qurthubi oelh Syeh Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa penghilangan atau pemotongan tidak diwajibkan kecuali terpenuhi beberapa syarat yaitu orang yang melakukannya, sesuatu yang dicuri oleh pencuri, maupun tempat yang dicuri.
Pelajari lebih lanjut
Materi penjelasan tentang fiqih islam pada link
https://brainly.co.id/tugas/23861548
#BelajarBersamaBrainly
——————
Sekian tanya-jawab tentang Hukum potong tangan bagi pelaku percurian termasuk pembahasan dalam fikih, semoga dengan solusi di atas dapat membantu menyelesaikan masalah sobat.
Kalau sobat masih memiliki pertanyaan lainnya, silahkan pakai tombol pencarian yang ada di artikel ini.