Mungkin sobat lagi butuh jawaban dari pertanyaan: identifikasi ketentuan dalam uud 1945 yang mengatur tentang wilayah negara indonesia!, maka teman-teman sudah berada di laman yang benar.
Di halaman ini tersedia beberapa jawaban mengenai soal tadi. Yuk lanjutkan membaca …
——————
Pertanyaan
identifikasi ketentuan dalam uud 1945 yang mengatur tentang wilayah negara indonesia!
Solusi #1 untuk Soal: identifikasi ketentuan dalam uud 1945 yang mengatur tentang wilayah negara indonesia!
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: X SMA
Kategori: Hakikat Bangsa dan negara
Kata kunci: UUD 1945, wilayah
negara Indonesia, unsur-unsur negara
Pembahasan:
Negara merupakan organisasi kekuasan yang bertujuan mengatur
masyarakat. Sebuah Negara dikatakan Negara jika memenuhi unsur-unsur seperti
wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, pengakuan Negara lain yang
berdaulat.
Unsur Wilayah :
Wilayah Negara ialah daerah yang menunjukkan
batas-batas dimana Negara tersebut dapat melaksanakan kedaulatan. Pada umumnya
wilayah Negara meliputi daratan, lautan dan udara. Indonesia merupakan Negara kesatuan.
Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yakni “ Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” Negara republic adalah Negara yang
dipimpin oleh seorang presiden. Presiden diangkat sebagai kepala negara dari
dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Wilayah adalah unsur mutlak suatu
negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Indonesia
memiliki ketiga wilayah tersebut. Batas wilayah daratan suatu negara
dengan negara lain dapat berupa :
a) Batas alamiah (gunung, sungai,
hutan)
b) Batas buatan (pagar tembok, kawat
berduri, patok, pos penjagaan.
c) Batas secara geografis yaitu batas
berdasarkan garis lontang dan garis bujur. Indonesia terletak antara 6o
LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas
wilayah lautan, yaitu :
a) Res nullius, yaitu laut dapat
diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
b) Res communis adalah laut adalah
milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu
Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay
(Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea)
ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu
Negara, yang terdiri dari :
a)Laut teritorial, ialah 12 mil dari
titik terluar sebuah pulau ke laut bebas.
b)Zona bersebelahan, ialah wilayah laut
yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil
laut dari pantai.
c)Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ialah
ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil Di dalam ZEE, Indonesia
berkesempatan dalam memanfaatkan sumber daya laut. Pengumuman tentang ZEE
Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah tanggal 21 Maret 1980.
d)Landas kontinen, ialah kelanjutan
garis batas daratan yang terendam sampai kedalaman 200 meter di bawah permukaan
laut. JIka ada dua Negara atau lebih menguasai lautan diatas landasan kontinen,
maka batas Negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
e)Landas benua, ialah wilayah laut
suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di zona ini negara boleh
mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional
——————
Demikian tanya-jawab mengenai identifikasi ketentuan dalam uud 1945 yang mengatur tentang wilayah negara indonesia!, kami harap dengan jawaban di atas bisa membantu menjawab pertanyaan teman-teman.
Apabila kamu masih mempunyai soal lainnya, tidak usah ragu pakai menu pencarian yang ada di laman ini.