Mungkin sobat lagi perlu jawaban atas soal: “Jelaskan 3 fungsi DPR”, maka sobat sudah berada di tempat yang tepat.
Di sini ada beberapa solusi tentang pertanyaan itu. Silakan ketahui lebih jauh.
——————
Pertanyaan
Jelaskan 3 fungsi DPR
Solusi #1 untuk Pertanyaan: Jelaskan 3 fungsi DPR
Berikut akan kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan, beserta pertanyaan terkait lainnya!
- MK wajib memeriksa, mengadili,dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR selambat lambatnya (E) 90 Hari
Alasan: Dalam Pasal 7B ayat 4, berbunyi “Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.”
Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dpr mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam pasal berapa?
- Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 1, yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis disebut hak?
Secara singkat, hak yang dimaksud adalah Hak Interpelasi. Berikut akan kakak jabarkan jenis-jenis hak DPR.
- Hak Angket = Hak mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR.
- Hak Bertanya = Hak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden.
- Hak Petisi = Hak mengajukan pernyataan pendapat terhadap masalah yang dianggap sangat penting yang sedang dibicarakan secara nasional.
- Hak Interpelasi = Hak untuk meminta keterangan pada presiden, tentang kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
- Hak Amandemen = Hak untuk mengadakan perubahan terhadap suatu usul rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.
- Hak Budget = Hak untuk menyusun dan menentukan anggaran.
- Hak Inisiatif = Hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang
Jelaskan 3 fungsi DPR!
Berdasarkan Pasal 20A, beberapa fungsi-fungsi DPR antara lain :
- Fungsi Legislasi, yaitu DPR yaitu DPR berfungsi guna membentuk, membahas, mengubah, dan menyempurnakan RUU bersama Presiden.
- Fungsi Anggaran, yaitu DPR berfungsi guna memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap pembentukan RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
- Fungsi Pengawasan, yaitu DPR berfungsi mengawasi segala bentuk kebijakan dan peraturan Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah.
Berdasarkan uud 1945 hubungan antara presiden dan DPR dalam rangka menjalankan hak legislasi!
Berdasarkan Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, hubungan antara presiden dengan DPR dalam rangka menjalankan hak legislasi yaitu Presiden bersama DPR bersama-sama membentuk, membahas, mengubah, serta menyempurnakan Rancangan Undang-Undang.
Baca Juga :
- Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat menurut UUD 1945 di https://brainly.co.id/tugas/1159830
Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.
Detail Tambahan
Kelas : XI
Pelajaran : PPKn
Kategori : Bab 2 – Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kata Kunci : Fungsi DPR, Dasar Hukum, Payung Hukum, Hak DPR
Kode : 11.9.2 [Kelas 11 PPKn Bab 2 – Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara]
——————
Demikian tanya-jawab mengenai Jelaskan 3 fungsi DPR, semoga dengan solusi di atas bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Apabila sobat masih memiliki soal lain, silahkan pakai menu pencarian yang ada di tempat ini.