Bila sobat sedang membutuhkan solusi dari pertanyaan: “jelaskan apa yg harus dilakukan tenaga kerja atau calon tenaga kerja mehadapi kasus pemutusan hubung…”, maka sobat sudah berada di website yang benar.
Disini tersedia pilihan solusi tentang pertanyaan tadi. Ayok telusuri lebih lanjut.
——————
Soal
jelaskan apa yg harus dilakukan tenaga kerja atau calon tenaga kerja mehadapi kasus pemutusan hubungan kerja (PKH) atau pengangguran
Jawaban #1 untuk Soal: jelaskan apa yg harus dilakukan tenaga kerja atau calon tenaga kerja mehadapi kasus pemutusan hubungan kerja (PKH) atau pengangguran
Jawaban:
1. bersikap tenang
2. jangan menyalahkan siapapun
3. jangan terpuruk dan mengurung diri
4. tetap loyal dan bekerja dengan baik
5. susun strategi
Penjelasan:
udh mungkin itu aja, btw mksi poinnya
Jawaban #2 untuk Soal: jelaskan apa yg harus dilakukan tenaga kerja atau calon tenaga kerja mehadapi kasus pemutusan hubungan kerja (PKH) atau pengangguran
Jawaban:
Perusahaan melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Perusahaan pailit.
Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh.
Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh.
Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
Pekerja/buruh meninggal dunia.
maaf
——————
Demikian jawaban tentang jelaskan apa yg harus dilakukan tenaga kerja atau calon tenaga kerja mehadapi kasus pemutusan hubung…, semoga dengan jawaban tadi bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Mungkin kamu masih memiliki pertanyaan lain, silahkan pakai tombol pencarian yang ada di tempat ini.