Jika teman-teman lagi butuh jawaban atas soal: “Jelaskan hukum berqurban menurut para Mujtahid ?”, maka sobat sudah berada di situs yang benar.
Disini ada pilihan jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Ayok ketahui lebih lanjut.
——————
Pertanyaan
Jelaskan hukum berqurban menurut para Mujtahid ?
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Jelaskan hukum berqurban menurut para Mujtahid ?
Penjelasan:
•Pendapat Pertama
Pendapat pertama datang dari kalangan ulama yang menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunah muakkad (sunah yang diutamakan). Ulama yang sepakat dengan pendapat ini di antaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan lain-lain. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya:
“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
•Pendapat Kedua
Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum qurban adalah wajib bagi orang yang mampu. Ulama yang mengaminkan pendapat ini di antaranya Al Auza’i, Imam Abu Hanifah, Rabi’ah (guru Imam Malik), serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, yaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Pendapat mengenai wajibnya qurban ini didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah:
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
#semoga membantu
——————
Demikianlah tanya-jawab tentang Jelaskan hukum berqurban menurut para Mujtahid ?, mimin harap dengan solusi di atas bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.
Kalau sobat masih mempunyai soal lainnya, silahkan gunakan menu pencarian yang ada di situs ini.