Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Jelaskan ketentuan UU tentang pertambangan mineral dan batubara mengenai batas, dan tata cara penamb…, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Jelaskan ketentuan UU tentang pertambangan mineral dan batubara mengenai batas, dan tata cara penambangan menurut UU tersebut!
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Jelaskan ketentuan UU tentang pertambangan mineral dan batubara mengenai batas, dan tata cara penambangan menurut UU tersebut!
Jawaban:
Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara diatur dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kekayaan alam berupa mineral dan batubaran adalah kekayaan yang tak terbarukan, memiliki nilai yang luar biasa tinggi, dan diperlukan oleh orang banyak. UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendefinisikan Pertambangan Mineral sebagai pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Sedangkan Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
Menurut UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Tujuan pengelolaan Mineral dan Batubara oleh negara adalah:
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kebijakan penting dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah:
Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
Kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009. UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta pada tanggal 12 Januari 2009 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 4. Dan Penjelasan Atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959.
Hal penting yang patut selalu kita sorot sebagai masyarakat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah BAB XIII Hak dan Kewajiban, Bagian Kedua Kewajiban, Pasal 95:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 95
Pemegang IUP dan IUPK wajib:
menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Penjelasan:
semoga membantu
Sekian tanya-jawab mengenai Jelaskan ketentuan UU tentang pertambangan mineral dan batubara mengenai batas, dan tata cara penamb…, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.