Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: jelaskan perbedaan persekutuan komanditer (CV) dengan perseroan terbatas ,(PT) dari segi kepemilikan…, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
jelaskan perbedaan persekutuan komanditer (CV) dengan perseroan terbatas ,(PT) dari segi kepemilikan modal dan siapa penemtu kebijakannya!
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: jelaskan perbedaan persekutuan komanditer (CV) dengan perseroan terbatas ,(PT) dari segi kepemilikan modal dan siapa penemtu kebijakannya!
Jawaban :
Perbedaan CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan terbatas)
Terdapat beberapa perbedaan antara PT (Perseroan terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) yang perlu anda pahami. Berikut beberapa perbedaan mendasar antara PT (Perseroan terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) yang perlu Anda ketahui :
1. Bentuk dan Dasar Hukum
Perseroan terbatas memiliki dasar hukum undang-undang PT (Perseroan terbatas) nomor 40 tahun 2007 yang membahas lengkap terkait hak dan kewajiban jenis perusahaan ini. bentuk PT (Perseroan terbatas) ialah berbadan hukum sehingga kedudukannya sama dengan warga negara biasa di mata hukum. Hal ini berbeda dengan CV (Commanditaire Vennootschap) yang tidak berbadan hukum. CV (Commanditaire Vennootschap) tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perseorangan seperti yang dimiliki oleh PT (Perseroan terbatas). ini artinya PT (Perseroan terbatas) bisa membuka rekening bank atau membeli aset dengan menggunakan namanya sedangkan CV (Commanditaire Vennootschap) tidak demikian.
2. Tingkat Manajemen Yang Berbeda
Apabila dipandang dari segi manajemen, PT (Perseroan terbatas) dinilai lebih kompleks. PT (Perseroan terbatas) terdiri dari dewan direksi dan pemegang saham yang memiliki hak suara dalam mengatur kebijakan perusahaan. Kebijakan perusahaan yang diputuskan melalui rapat umum pemegang saham. Manajemen CV (Commanditaire Vennootschap) lebih mudah ketimbang PT (Perseroan terbatas) karena tidak adanya pemegang saham namun diakuinya sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif hanya bertindak sebagai pemodal dan tak terlibat dalam kegiatan operasional. Sekutu aktif lebih fokus pada operasional perusahaan.
3. Pemberian Nama
Perbedaan antara PT (Perseroan terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) juga terlihat jelas perihal nama perusahaan. Penggunaan nama untuk PT (Perseroan terbatas) tidak boleh sama dengan PT (Perseroan terbatas) lainnya. PT (Perseroan terbatas) juga memerlukan persetujuan atau pengesahan dari menteri hukum dan HAM RI. Hal ini berbeda dengan CV (Commanditaire Vennootschap) yang boleh menggunakan nama yang sama dengan CV (Commanditaire Vennootschap) lainnya. CV (Commanditaire Vennootschap) juga hanya perlu pengesahan dari pengadilan negeri setempat saja dalam pendiriannya.
4. Biaya Pendirian
Jika dibandingkan PT (Perseroan terbatas), biaya pengurusan pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) jauh lebih murah. Bentuk usahanya juga memiliki skala yang berbeda. CV (Commanditaire Vennootschap) mencakup jenis usaha kecil hingga menengah. PT (Perseroan terbatas) memiliki cangkupan yang lebih luas karena skala bisnisnya meliputi usaha menengah hingga ke atas. Jumlah modal dan karyawan yang dibutuhkan juga berbeda. umumnya jumlah modal PT (Perseroan terbatas) lebih besar ketimbang CV (Commanditaire Vennootschap) begitu pula tenaga kerja yang dibutuhkan.
5. Tidak Ada Sistem Saham
Saham adalah surat kepemilikan modal atas suatu perusahaan. Keuntungan pemilik saham ialah mendapatkan dividen berdasarkan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut. Besaran modal dalam akta pendirian PT (Perseroan terbatas) akan disebutkan secara terperinci berikut dengan pemegang saham itu sendiri. Di dalam akta pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) tidak akan disebutkan besaran modal yang digunakan.
6. Syarat Pendirian
Syarat pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) tergolong lebih mudah ketimbang pendirian PT (Perseroan terbatas). Untuk mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) anda hanya perlu menyediakan informasi sekutu aktif dan pasif yang kemudian digunakan untuk membuat akta pendirian. Selanjutnya anda tinggal mengurus surat keterangan domisili perusahaan, NPWP, izin usaha CV (Commanditaire Vennootschap) dan tanda daftar perusahaan. Kebanyakan perizinan CV (Commanditaire Vennootschap) hanya membutuhkan persetujuan dari pemerintah setempat. Hal ini berbeda dengan PT (Perseroan terbatas) yang memerlukan persetujuan menteri sehingga waktu yang dibutuhkan juga jauh lebih lama.
7. Maksud dan Tujuan Usaha
Perbedaan antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan terbatas) juga bisa terlihat dari maksud dan tujuan kegiatan usahanya. CV (Commanditaire Vennootschap) hanya bisa melakukan kegiatan usaha tertentu saja meliputi pertanian, percetakan, jasa, perbengkelan, perdagangan, kontraktor dan perindustrian. Berbeda dengan PT (Perseroan terbatas) yang mencakup bidang usaha lebih luas selain yang digeluti oleh CV (Commanditaire Vennootschap) diatas. PT (Perseroan terbatas) juga diizinkan melakukan kegiatan usaha pengangkutan darat, pertambangan dan usaha khusus lainnya seperti pelayaran dan pers maupun perfilman.
Sekian tanya-jawab mengenai jelaskan perbedaan persekutuan komanditer (CV) dengan perseroan terbatas ,(PT) dari segi kepemilikan…, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.