Jika teman-teman sedang butuh jawaban atas soal: jelaskan susunan pemerintahan daerah berdasar UU No. 23 Tahun 2014, maka teman-teman berada di halaman yang benar.
Di artikel ini ada pilihan jawaban mengenai soal tadi. Silakan telusuri lebih jauh.
——————
Soal
jelaskan susunan pemerintahan daerah berdasar UU No. 23 Tahun 2014
Jawaban #1 untuk Soal: jelaskan susunan pemerintahan daerah berdasar UU No. 23 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disempurnakan
sebanyak dua kali. Penyempurnaan yang pertama dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Adapun perubahan kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Serangkaian UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya
tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan
pemerintahan daerah. Seusunan pemerintahan daerah menurut UU ini
meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten,
dan DPRD. Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD
dibantu oleh perangkat daerah. Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas
pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Aadapun pemerintah daerah
kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota.
Seiring berubahnya susunan pemerintahan daerah, kewenangan pemerintah
daerah pun mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun
2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang
diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi
daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang
menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada
gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN.
——————
Demikianlah tanya-jawab mengenai jelaskan susunan pemerintahan daerah berdasar UU No. 23 Tahun 2014, kami harap dengan solusi di atas dapat membantu memecahkan soal teman-teman.
Apabila kamu masih memiliki soal yang lain, jangan ragu pakai tombol pencarian yang ada di situs ini.