Mungkin sobat sedang perlu solusi atas pertanyaan: Majelis ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa yakni MUI no 24 tahun 201…, maka kamu sudah berada di laman yang benar.
Di laman ini tersedia pilihan solusi mengenai soal itu. Silakan telusuri lebih jauh.
——————
Soal
Majelis ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa yakni MUI no 24 tahun 2017 mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial dalam fatwa itu ada 5 poin larangan menggunakan medsos. sebutkan!
Solusi #1 untuk Pertanyaan: Majelis ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa yakni MUI no 24 tahun 2017 mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial dalam fatwa itu ada 5 poin larangan menggunakan medsos. sebutkan!
Jawaban:
1. Gibah
Gibah mempunyai arti membicarakan keburukan orang lain, termasuk di antaranya fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran sifat permusuhan.
2. Bullying
Mengingat maraknya cyber bullying, MUI juga memasukkan hal itu sebagai salah satu poin yang haram hukumnya dilakukan bagi pengguna media sosial. Bullying meliputi ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan.
3. Hoaks
Informasi hoaks menyangkut informasi yang benar namun tidak sesuai dengan waktunya. Atau informasi dengan tujuan melucu, misalnya menyebarkan informasi tentang kematian seseorang padahal orang itu masih hidup.
4. P********i
Konten p***o masuk salah satu hal yang diharamkan MUI lantaran bertentangan dengan hukum syar’i. Konten p***o menyangkut informasi berupa teks, foto, maupun video. MUI juga melarang penyebaran hal-hal yang bersifat maksiat.
5. Buzzer
Aktivitas buzzer diharamkan MUI, khususnya bagi mereka yang mencari keuntungan dengan cara menyediakan atau menyebarkan informasi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bulliying, aib, dan gosib. Profesi buzzer, baik yang bertujuan untuk muamalah maupun non-muamalah, hukumnya haram.
——————
Nah itulah jawaban mengenai Majelis ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa yakni MUI no 24 tahun 201…, mimin harap dengan solusi di atas bisa membantu memecahkan soal teman-teman.
Kalau kamu masih memiliki pertanyaan lain, tak usah ragu pakai menu search yang ada di situs ini.