KelasInspirasi.com

Cara Belajar Efektif dan Tempat Menemukan Inspirasi Bisnis, Usaha atau Kreasi Unik
Menu
  • Home
  • Inspirasi Bisnis
  • Kreasi Unik
  • Pendidikan
    • Tanya Jawab
    • Belajar
    • Guru
    • Ilmu
    • Tips Belajar
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Jawaban *Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu…

Bila sobat sedang butuh solusi atas soal: “*Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu…”, maka sobat berada di situs yang benar.

Di sini tersedia pilihan jawaban mengenai soal itu. Yuk ketahui lebih jauh.

——————

Soal

*Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa barang ituadalah hasil curian. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW berkata :“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Sahih. Lihat Imam As-Suyuthi,Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi,Halal dan Haramdalam Islam(terj.), hal. 363)Hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya membeli barang curian. Namun hadits tersebut menunjukkan bahwa keharaman itu ada jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dijual adalah barang curian.Mafhum mukhalafah(pemahaman sebaliknya) dari ungkapan ini ialah, jika pembeli tidak mengetahui, maka dia tidak turut berdosa.Andaikata pihak pembeli tidak mengetahuinya, pihak penjual tetapberdosa. Sebab penjual tersebut berarti telah menjual sesuatu yang sebenarnya bukan hak miliknya. Ini karena barang curian sebenarnya adalah tetap hak milik bagi pemiliknya yang asli, bukan hak milik pencuri atau penjual barang curian. Padahal syariat Islam tidak membenarkan menjual barang yangbukan hak milik. Ini didasarkan pada riwayat dari Hakim bin Hizam RA, bahwa dia pernah berkata kepada Rasulullah SAW :“Wahai Rasulullah, seseorang telah mendatangiku lalu hendak membelibarang dagangan yang tidak ada di sisiku, kemudian aku membelikan untuknya di pasar. Rasulullah SAW menjawab,’Janganlah kamu menjualapa-apa yang tidak ada di sisimu (bukan milikmu).”(HR. Abu Dawud dan Nasa`i. Lihat Imam Ash-Shan’ani,Subulus Salam, Juz III, hal.17)Dalam hadits tersebut, terdapat pemahaman yang bersifat umum dari sabda Nabi SAW,’Janganlah kamu menjual apa-apa yang bukan milikmu.”(Arab :Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). Perkataan Nabi “maa laysa ‘indaka”bersifat umum, sebab menggunakan kata (shighat) yang bermakna umum, yaitu“maa”(apa saja). Maka ungkapan ini mencakup barang yang belum ada pada saat akad jual-beli, seperti dalam kisah yang melatarbelakangi hadits ini, sebagaimana mencakup pula barangyang sudah ada tetapi milik orang lain yang dijual tanpa seizinnya, atau barang yang diperoleh melalui jalan yang tidak syar’i, seperti mencuri, merampok, merampas, korupsi, manipulasi, menipu, memeras, memaksa, dan sebagainya. Semuanya secara umum termasuk ke dalam kategori “menjual barang yang bukan hak milik”. Jadi kendatipun hadits tersebut mempunyaisababul wurudyang khusus, yaitu menjual barang yang belum ada, namun pengertian yang diambil adalah pengertian yang bersifat umum, berdasarkan keumuman lafazhnya. Ini sesuai kaidah ushul :“Al-‘ibrah bi-‘umuum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab.”(Makna yang dijadikan patokan adalah makna berdasarkan keumuman lafazh, bukan berdasarkan kekhususan sebab)

Solusi #1 untuk Soal: *Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa barang ituadalah hasil curian. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW berkata :“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Sahih. Lihat Imam As-Suyuthi,Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi,Halal dan Haramdalam Islam(terj.), hal. 363)Hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya membeli barang curian. Namun hadits tersebut menunjukkan bahwa keharaman itu ada jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dijual adalah barang curian.Mafhum mukhalafah(pemahaman sebaliknya) dari ungkapan ini ialah, jika pembeli tidak mengetahui, maka dia tidak turut berdosa.Andaikata pihak pembeli tidak mengetahuinya, pihak penjual tetapberdosa. Sebab penjual tersebut berarti telah menjual sesuatu yang sebenarnya bukan hak miliknya. Ini karena barang curian sebenarnya adalah tetap hak milik bagi pemiliknya yang asli, bukan hak milik pencuri atau penjual barang curian. Padahal syariat Islam tidak membenarkan menjual barang yangbukan hak milik. Ini didasarkan pada riwayat dari Hakim bin Hizam RA, bahwa dia pernah berkata kepada Rasulullah SAW :“Wahai Rasulullah, seseorang telah mendatangiku lalu hendak membelibarang dagangan yang tidak ada di sisiku, kemudian aku membelikan untuknya di pasar. Rasulullah SAW menjawab,’Janganlah kamu menjualapa-apa yang tidak ada di sisimu (bukan milikmu).”(HR. Abu Dawud dan Nasa`i. Lihat Imam Ash-Shan’ani,Subulus Salam, Juz III, hal.17)Dalam hadits tersebut, terdapat pemahaman yang bersifat umum dari sabda Nabi SAW,’Janganlah kamu menjual apa-apa yang bukan milikmu.”(Arab :Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). Perkataan Nabi “maa laysa ‘indaka”bersifat umum, sebab menggunakan kata (shighat) yang bermakna umum, yaitu“maa”(apa saja). Maka ungkapan ini mencakup barang yang belum ada pada saat akad jual-beli, seperti dalam kisah yang melatarbelakangi hadits ini, sebagaimana mencakup pula barangyang sudah ada tetapi milik orang lain yang dijual tanpa seizinnya, atau barang yang diperoleh melalui jalan yang tidak syar’i, seperti mencuri, merampok, merampas, korupsi, manipulasi, menipu, memeras, memaksa, dan sebagainya. Semuanya secara umum termasuk ke dalam kategori “menjual barang yang bukan hak milik”. Jadi kendatipun hadits tersebut mempunyaisababul wurudyang khusus, yaitu menjual barang yang belum ada, namun pengertian yang diambil adalah pengertian yang bersifat umum, berdasarkan keumuman lafazhnya. Ini sesuai kaidah ushul :“Al-‘ibrah bi-‘umuum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab.”(Makna yang dijadikan patokan adalah makna berdasarkan keumuman lafazh, bukan berdasarkan kekhususan sebab)

soalnya apa..ini kan cerita ???  memang nggak boleh membeli barang curian apabila dia memang tahu klw itu barang curian,,,itu memang dosa….tapi jika tidak tahu ya nggak papa..

Solusi #2 untuk Soal: *Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa barang ituadalah hasil curian. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW berkata :“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Sahih. Lihat Imam As-Suyuthi,Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi,Halal dan Haramdalam Islam(terj.), hal. 363)Hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya membeli barang curian. Namun hadits tersebut menunjukkan bahwa keharaman itu ada jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dijual adalah barang curian.Mafhum mukhalafah(pemahaman sebaliknya) dari ungkapan ini ialah, jika pembeli tidak mengetahui, maka dia tidak turut berdosa.Andaikata pihak pembeli tidak mengetahuinya, pihak penjual tetapberdosa. Sebab penjual tersebut berarti telah menjual sesuatu yang sebenarnya bukan hak miliknya. Ini karena barang curian sebenarnya adalah tetap hak milik bagi pemiliknya yang asli, bukan hak milik pencuri atau penjual barang curian. Padahal syariat Islam tidak membenarkan menjual barang yangbukan hak milik. Ini didasarkan pada riwayat dari Hakim bin Hizam RA, bahwa dia pernah berkata kepada Rasulullah SAW :“Wahai Rasulullah, seseorang telah mendatangiku lalu hendak membelibarang dagangan yang tidak ada di sisiku, kemudian aku membelikan untuknya di pasar. Rasulullah SAW menjawab,’Janganlah kamu menjualapa-apa yang tidak ada di sisimu (bukan milikmu).”(HR. Abu Dawud dan Nasa`i. Lihat Imam Ash-Shan’ani,Subulus Salam, Juz III, hal.17)Dalam hadits tersebut, terdapat pemahaman yang bersifat umum dari sabda Nabi SAW,’Janganlah kamu menjual apa-apa yang bukan milikmu.”(Arab :Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). Perkataan Nabi “maa laysa ‘indaka”bersifat umum, sebab menggunakan kata (shighat) yang bermakna umum, yaitu“maa”(apa saja). Maka ungkapan ini mencakup barang yang belum ada pada saat akad jual-beli, seperti dalam kisah yang melatarbelakangi hadits ini, sebagaimana mencakup pula barangyang sudah ada tetapi milik orang lain yang dijual tanpa seizinnya, atau barang yang diperoleh melalui jalan yang tidak syar’i, seperti mencuri, merampok, merampas, korupsi, manipulasi, menipu, memeras, memaksa, dan sebagainya. Semuanya secara umum termasuk ke dalam kategori “menjual barang yang bukan hak milik”. Jadi kendatipun hadits tersebut mempunyaisababul wurudyang khusus, yaitu menjual barang yang belum ada, namun pengertian yang diambil adalah pengertian yang bersifat umum, berdasarkan keumuman lafazhnya. Ini sesuai kaidah ushul :“Al-‘ibrah bi-‘umuum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab.”(Makna yang dijadikan patokan adalah makna berdasarkan keumuman lafazh, bukan berdasarkan kekhususan sebab)

Tergantung orang yang membeli barang tersebut, jika orang itu tdk tw ya tdk apa-apa, tetapi, kalau orang itu tw ya gk boleh

——————

Demikianlah tanya-jawab tentang *Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu…, kami harap dengan solusi di atas bisa membantu menjawab pertanyaan sobat.

Mungkin sobat masih mempunyai pertanyaan lainnya, jangan ragu pakai menu pencarian yang ada di website ini.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Related Posts:

  • Jawaban Khusnul membeli barang barang di Swalayan…
  • Jawaban Tujuan seseorang membuat iklan pada media…
  • Jawaban Khusnul memberi barang-barang di swalayan…
Prev Article
Next Article

Leave a Reply

Batalkan balasan

Random Post

  • Apa Saja Yang Dapat Dilakukan Pendidik Untuk Mengetahui Kemampuan Awal Peserta Didik?
  • Jawaban mantra harry potter yang dipakai snape? bisa terbang tanpa sapu​
  • Jawaban Parafrase geguritan ateges ngowahi geguritan dadi
  • Pelatihan Apa Saja Yang Wajib Diikuti Bidan?
  • Cara Membuat Kerajinan dari Botol Bekas untuk Menghias Rumah Anda
  • Jawaban organisasi PMR disahkan pada A. 5 Mei 1919 B. 5 Mei 1989 C. 18 Mei 1968 D. 18 Mei 1919​

Find us on Facebook

KelasInspirasi.com

Cara Belajar Efektif dan Tempat Menemukan Inspirasi Bisnis, Usaha atau Kreasi Unik

Inspirasi Yang Banyak Dicari

  • kerajinan tangan yang mudah dibuat sendiri
  • cara membuat kerajinan tangan dari botol aqua gelas
  • cara membuat lampu hias dari kertas karton
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-kalimat-berikut-ini-yang-menggunakan-konjungsi-adalah-a-banyak-orang-tua-yang-tidak-tahu-efek-n/
  • manfaat barang bekas
  • cara membuat tempat pensil dari barang bekas yang mudah
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-perbedaan-yang-terlihat-pada-fermentasi-asam-laktat-dengan-alkohol-ialah-pada-fermentasi-alkohol-a/
  • kerajinan dari barang bekas botol aqua
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-sorry-i-am-late-the-traffic-a-because-b-because-of-c-due-to-d-thanks-to-e-thank-you/
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-47-bagian-yang-berfungsi-sebagai-penanda-buku-yang-dibaca-adalah-a-judul-b-penulis-c-sampul-d/

Inspirasi Pilihan

  • https://kelasinspirasi com/jawaban-1-banyaknya-kasus-pembunuhan-yang-mendominasi-pemberitaan-di-media-merupakan-bukti-bahwa-pembelajar/
  • Sarana yang digunakan pelukis untuk menghasilkan sebuah karya lukisan atau gambar disebut… Sarana yang digunakan pelukis untuk menghasilkan sebuah karya lukisan atau gambar disebut…
  • inç 2 54 cm
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-kamus-data-data-dictionary-adalah-komponen-system-manajemen-basis-data-yg-berfungsi-untuk-a-men/
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-kalimat-berikut-ini-yang-menggunakan-konjungsi-adalah-a-banyak-orang-tua-yang-tidak-tahu-efek-n/
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-1the-weather-looks-unwell-today-i-still-go-for-work-a-because-b-since-c-unless-d-however/
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-beda-murah-dengan-murahan/
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-perbedaan-yang-terlihat-pada-fermentasi-asam-laktat-dengan-alkohol-ialah-pada-fermentasi-alkohol-a/
  • https://kelasinspirasi com/jawaban-ide-pokok-paragraf-dalam-cerita-timun-mas/
  • Riau : Tanjung Pinang = : Lahat

Kategori

  • Belajar (32)
  • Guru (10)
  • Ilmu (1)
  • Inspirasi Bisnis (22)
  • Kreasi Unik (34)
  • Pendidikan (16)
  • Quiz (1)
  • Tanya Jawab (14,467)
  • Tips Belajar (13)
Copyright © 2025 KelasInspirasi.com
%d