Bila sobat sedang butuh solusi atas soal: “*Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu…”, maka sobat berada di situs yang benar.
Di sini tersedia pilihan jawaban mengenai soal itu. Yuk ketahui lebih jauh.
——————
Soal
*Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa barang ituadalah hasil curian. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW berkata :“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Sahih. Lihat Imam As-Suyuthi,Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi,Halal dan Haramdalam Islam(terj.), hal. 363)Hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya membeli barang curian. Namun hadits tersebut menunjukkan bahwa keharaman itu ada jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dijual adalah barang curian.Mafhum mukhalafah(pemahaman sebaliknya) dari ungkapan ini ialah, jika pembeli tidak mengetahui, maka dia tidak turut berdosa.Andaikata pihak pembeli tidak mengetahuinya, pihak penjual tetapberdosa. Sebab penjual tersebut berarti telah menjual sesuatu yang sebenarnya bukan hak miliknya. Ini karena barang curian sebenarnya adalah tetap hak milik bagi pemiliknya yang asli, bukan hak milik pencuri atau penjual barang curian. Padahal syariat Islam tidak membenarkan menjual barang yangbukan hak milik. Ini didasarkan pada riwayat dari Hakim bin Hizam RA, bahwa dia pernah berkata kepada Rasulullah SAW :“Wahai Rasulullah, seseorang telah mendatangiku lalu hendak membelibarang dagangan yang tidak ada di sisiku, kemudian aku membelikan untuknya di pasar. Rasulullah SAW menjawab,’Janganlah kamu menjualapa-apa yang tidak ada di sisimu (bukan milikmu).”(HR. Abu Dawud dan Nasa`i. Lihat Imam Ash-Shan’ani,Subulus Salam, Juz III, hal.17)Dalam hadits tersebut, terdapat pemahaman yang bersifat umum dari sabda Nabi SAW,’Janganlah kamu menjual apa-apa yang bukan milikmu.”(Arab :Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). Perkataan Nabi “maa laysa ‘indaka”bersifat umum, sebab menggunakan kata (shighat) yang bermakna umum, yaitu“maa”(apa saja). Maka ungkapan ini mencakup barang yang belum ada pada saat akad jual-beli, seperti dalam kisah yang melatarbelakangi hadits ini, sebagaimana mencakup pula barangyang sudah ada tetapi milik orang lain yang dijual tanpa seizinnya, atau barang yang diperoleh melalui jalan yang tidak syar’i, seperti mencuri, merampok, merampas, korupsi, manipulasi, menipu, memeras, memaksa, dan sebagainya. Semuanya secara umum termasuk ke dalam kategori “menjual barang yang bukan hak milik”. Jadi kendatipun hadits tersebut mempunyaisababul wurudyang khusus, yaitu menjual barang yang belum ada, namun pengertian yang diambil adalah pengertian yang bersifat umum, berdasarkan keumuman lafazhnya. Ini sesuai kaidah ushul :“Al-‘ibrah bi-‘umuum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab.”(Makna yang dijadikan patokan adalah makna berdasarkan keumuman lafazh, bukan berdasarkan kekhususan sebab)
Solusi #1 untuk Soal: *Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa barang ituadalah hasil curian. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW berkata :“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Sahih. Lihat Imam As-Suyuthi,Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi,Halal dan Haramdalam Islam(terj.), hal. 363)Hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya membeli barang curian. Namun hadits tersebut menunjukkan bahwa keharaman itu ada jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dijual adalah barang curian.Mafhum mukhalafah(pemahaman sebaliknya) dari ungkapan ini ialah, jika pembeli tidak mengetahui, maka dia tidak turut berdosa.Andaikata pihak pembeli tidak mengetahuinya, pihak penjual tetapberdosa. Sebab penjual tersebut berarti telah menjual sesuatu yang sebenarnya bukan hak miliknya. Ini karena barang curian sebenarnya adalah tetap hak milik bagi pemiliknya yang asli, bukan hak milik pencuri atau penjual barang curian. Padahal syariat Islam tidak membenarkan menjual barang yangbukan hak milik. Ini didasarkan pada riwayat dari Hakim bin Hizam RA, bahwa dia pernah berkata kepada Rasulullah SAW :“Wahai Rasulullah, seseorang telah mendatangiku lalu hendak membelibarang dagangan yang tidak ada di sisiku, kemudian aku membelikan untuknya di pasar. Rasulullah SAW menjawab,’Janganlah kamu menjualapa-apa yang tidak ada di sisimu (bukan milikmu).”(HR. Abu Dawud dan Nasa`i. Lihat Imam Ash-Shan’ani,Subulus Salam, Juz III, hal.17)Dalam hadits tersebut, terdapat pemahaman yang bersifat umum dari sabda Nabi SAW,’Janganlah kamu menjual apa-apa yang bukan milikmu.”(Arab :Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). Perkataan Nabi “maa laysa ‘indaka”bersifat umum, sebab menggunakan kata (shighat) yang bermakna umum, yaitu“maa”(apa saja). Maka ungkapan ini mencakup barang yang belum ada pada saat akad jual-beli, seperti dalam kisah yang melatarbelakangi hadits ini, sebagaimana mencakup pula barangyang sudah ada tetapi milik orang lain yang dijual tanpa seizinnya, atau barang yang diperoleh melalui jalan yang tidak syar’i, seperti mencuri, merampok, merampas, korupsi, manipulasi, menipu, memeras, memaksa, dan sebagainya. Semuanya secara umum termasuk ke dalam kategori “menjual barang yang bukan hak milik”. Jadi kendatipun hadits tersebut mempunyaisababul wurudyang khusus, yaitu menjual barang yang belum ada, namun pengertian yang diambil adalah pengertian yang bersifat umum, berdasarkan keumuman lafazhnya. Ini sesuai kaidah ushul :“Al-‘ibrah bi-‘umuum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab.”(Makna yang dijadikan patokan adalah makna berdasarkan keumuman lafazh, bukan berdasarkan kekhususan sebab)
soalnya apa..ini kan cerita ??? memang nggak boleh membeli barang curian apabila dia memang tahu klw itu barang curian,,,itu memang dosa….tapi jika tidak tahu ya nggak papa..
Solusi #2 untuk Soal: *Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa barang ituadalah hasil curian. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW berkata :“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Sahih. Lihat Imam As-Suyuthi,Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi,Halal dan Haramdalam Islam(terj.), hal. 363)Hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya membeli barang curian. Namun hadits tersebut menunjukkan bahwa keharaman itu ada jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dijual adalah barang curian.Mafhum mukhalafah(pemahaman sebaliknya) dari ungkapan ini ialah, jika pembeli tidak mengetahui, maka dia tidak turut berdosa.Andaikata pihak pembeli tidak mengetahuinya, pihak penjual tetapberdosa. Sebab penjual tersebut berarti telah menjual sesuatu yang sebenarnya bukan hak miliknya. Ini karena barang curian sebenarnya adalah tetap hak milik bagi pemiliknya yang asli, bukan hak milik pencuri atau penjual barang curian. Padahal syariat Islam tidak membenarkan menjual barang yangbukan hak milik. Ini didasarkan pada riwayat dari Hakim bin Hizam RA, bahwa dia pernah berkata kepada Rasulullah SAW :“Wahai Rasulullah, seseorang telah mendatangiku lalu hendak membelibarang dagangan yang tidak ada di sisiku, kemudian aku membelikan untuknya di pasar. Rasulullah SAW menjawab,’Janganlah kamu menjualapa-apa yang tidak ada di sisimu (bukan milikmu).”(HR. Abu Dawud dan Nasa`i. Lihat Imam Ash-Shan’ani,Subulus Salam, Juz III, hal.17)Dalam hadits tersebut, terdapat pemahaman yang bersifat umum dari sabda Nabi SAW,’Janganlah kamu menjual apa-apa yang bukan milikmu.”(Arab :Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). Perkataan Nabi “maa laysa ‘indaka”bersifat umum, sebab menggunakan kata (shighat) yang bermakna umum, yaitu“maa”(apa saja). Maka ungkapan ini mencakup barang yang belum ada pada saat akad jual-beli, seperti dalam kisah yang melatarbelakangi hadits ini, sebagaimana mencakup pula barangyang sudah ada tetapi milik orang lain yang dijual tanpa seizinnya, atau barang yang diperoleh melalui jalan yang tidak syar’i, seperti mencuri, merampok, merampas, korupsi, manipulasi, menipu, memeras, memaksa, dan sebagainya. Semuanya secara umum termasuk ke dalam kategori “menjual barang yang bukan hak milik”. Jadi kendatipun hadits tersebut mempunyaisababul wurudyang khusus, yaitu menjual barang yang belum ada, namun pengertian yang diambil adalah pengertian yang bersifat umum, berdasarkan keumuman lafazhnya. Ini sesuai kaidah ushul :“Al-‘ibrah bi-‘umuum al-lafzhi laa bi-khusus as-sabab.”(Makna yang dijadikan patokan adalah makna berdasarkan keumuman lafazh, bukan berdasarkan kekhususan sebab)
Tergantung orang yang membeli barang tersebut, jika orang itu tdk tw ya tdk apa-apa, tetapi, kalau orang itu tw ya gk boleh
——————
Demikianlah tanya-jawab tentang *Membeli Barang Curian*Bolehkah membeli barang curian?JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu…, kami harap dengan solusi di atas bisa membantu menjawab pertanyaan sobat.
Mungkin sobat masih mempunyai pertanyaan lainnya, jangan ragu pakai menu pencarian yang ada di website ini.