Jika teman-teman lagi perlu jawaban dari soal: “Pernyataan yang tidak benar tentang fungsi kelembagaan negara menurut UUD Negara Republik Indonesia…”, maka kamu sudah berada di tempat yang tepat.
Di halaman ini tersedia beberapa jawaban tentang soal tersebut. Ayok telusuri lebih lanjut.
——————
Pertanyaan
Pernyataan yang tidak benar tentang fungsi kelembagaan negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah…… A. MPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi konstitutif, B. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi legislator, C. MA adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi yudikatif, D. Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi yudikatif, E. DPD adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi eksaminatif
Jawaban #1 untuk Soal: Pernyataan yang tidak benar tentang fungsi kelembagaan negara menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah…… A. MPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi konstitutif, B. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi legislator, C. MA adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi yudikatif, D. Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi yudikatif, E. DPD adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi eksaminatif
Jawaban:
c. MA adalah pelaksana kedaulatan rakyat yang menjalankan fungsi yudikatif
——————
Demikian solusi tentang Pernyataan yang tidak benar tentang fungsi kelembagaan negara menurut UUD Negara Republik Indonesia…, mimin harap dengan solusi di atas bisa membantu menjawab pertanyaan sobat.
Bila kamu masih ada pertanyaan lain, silahkan gunakan menu pencarian yang ada di laman ini.