Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: terangkan makna dari kata dikuasai dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
terangkan makna dari kata dikuasai dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: terangkan makna dari kata dikuasai dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id – https://brainly.co.id/tugas/10621240#readmore
Sekian tanya-jawab mengenai terangkan makna dari kata dikuasai dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu.