Bila teman-teman lagi membutuhkan solusi dari pertanyaan: “fungsi DPD fungsi legislasi adalah fungsi pertimbangan adalah fungsi pengawasan adalah”, maka teman-teman sudah berada di artikel yang tepat.
Di artikel ini ada beberapa solusi mengenai soal itu. Ayok lanjutkan membaca …
——————
Pertanyaan
fungsi DPD
fungsi legislasi adalah
fungsi pertimbangan adalah
fungsi pengawasan adalah
Solusi #1 untuk Soal: fungsi DPD
fungsi legislasi adalah
fungsi pertimbangan adalah
fungsi pengawasan adalah
1. Fungsi legislasi adalah fungsi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU
2. Fungsi Pertimbangan adalah memberikan pertimbangan kepada DPR.
3. Fungsi Pengawasan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Semoga membantu~
Solusi #2 untuk Soal: fungsi DPD
fungsi legislasi adalah
fungsi pertimbangan adalah
fungsi pengawasan adalah
– fungsi legislasi adalah fungsi pembentukan undang-undang.
– fungsi pertimbangan adalah Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayana medis.
– fungsi pengawasan adalah untuk
melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan
rencana yang digariskan dan disamping itu merupakan hal yang penting
pula untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.
——————
Nah itulah tanya-jawab mengenai fungsi DPD fungsi legislasi adalah fungsi pertimbangan adalah fungsi pengawasan adalah, semoga dengan solusi di atas bisa membantu memecahkan soal teman-teman.
Bila sobat masih mempunyai soal lainnya, tidak usah ragu gunakan menu search yang ada di website ini.